Posts

Showing posts from January, 2023

Hak Kekayaan Intelektual

Image
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Apa itu Hak Kekayaan Intelektual? Hak Kekayaan Intelektual atau HKI  adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual . Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.  Tujuan dari penerapan HKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai dua jenis HKI. 1. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.  Hak cipta diberika