Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hak eksklusif yang dimaksud dalam pengertian di atas terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Artinya, dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya.
Setiap hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara melalui hak cipta. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif.
a. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya arsitektur;
- Peta; dan
- Karya seni batik atau seni motif lain
b. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun
Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Permainan video;
- Program Komputer;
- Perwajahan karya tulis;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional
c. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun
Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
d. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu
Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
A. Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
B. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan,
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
C. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
E. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
F. Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Pada umumnya sekarang ini dikenal ada 5 model bisnis TIK yang paling menonjol dalam pemanfaatan HAKI, dan di bawah ini beberapa contonya dari perusahaan anak bangsa Indonesia (huruf miring) dan juga perusahaan asing :
- Lisensi produk software (contohnya perusahaan pembuat perangkat lunak seperti Andal Software, Dycode, Oracle, dsb)
- Iklan (contohnya Detik.com, Google, dsb)
- Software sebagai layanan (contohnya Infisys Pushmail, Salesforce.com, dsb)
- Penjualan perangkat keras (contohnya Zyrex, Axioo, Apple, dsb)
- Penjual jasa konsultasi, integrasi, perawatan, training dsb (contohnya Inixindo, Sigma, Redhat, dsb)
- Lisensi HKI, Seperti yang sudah dijelaskan diawal HKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atas suatu karya cipta. Biasanya terdapat pada perangkat lunak komputer. Pemberi lisensi akan memberikan haknya kepada pengguna untuk menggunakan perangkat lunaknya.
- Merek barang atau jasa, Hak pemegang lisensi adalah dapat memberikan lisensinya kepada perusahaan atau individu, agar produknya dapat dijual atau didistribusikan oleh penerima lisensi. Maka, penerima lisensi secara aman dan legal dapat menggunakan merek dagang produk karena sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik.
- Lisensi massa, Jenis lisensi ini biasanya terdapat pada lisensi software komputer. Pemilik lisensi memberikan kepada perseorangan untuk menggunakan perangkat lunak tersebut. Secara lengkapnya, lisensi tertulis pada perjanjian EULA (End User License Agreement) dalam perangkat lunak itu sendiri. Instalasi perangkat lunak dapat dilakukan di satu atau lebih komputer tergantung dari perjanjian yang telah ditentukan.
- Lisensi bidang pendidikan, Dalam pendidikan, lisensi adalah pemberian izin gelar akademis. Sebagai contoh, perguruan tinggi yang memberikan izin kepada mahasiswanya untuk menggunakan gelar, apabila sudah menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu tertentu.
- Lisensi hasil karya seni dan karakter, Pemegang lisensi akan memberikan izin kepada perusahaan/perorangan atas dasar pendistribusian atau penyalinan hak cipta, yang mana di dalamnya mengandung material seni dan karakter.
Tidak semua orang bisa melakukan desain walaupun sudah mempunyai aplikasinya. Harga jual untuk sebuah desain juga cukup besar tergantung skill dari desainernya. Tips agar sering mendapat klien, Anda harus memiliki banyak portfolio, tujuannya agar klien mengetahui hasil desain yang pernah Anda buat dan lebih mudah menawarkan harga kepada klien.
Aplikasi mobile yang paling banyak di-download menurut data di urutan pertama adalah kategori Games (21,69%). Dari data tersebut menyebutkan bahwa bisnis teknologi di bidang aplikasi games adalah yang paling laku dan diminati saat ini. Ditambah dengan maraknya smartphone yang membuat aplikasi mobile menjadi salah satu contoh produk IT yang sangat menggiurkan.
Bagi Anda yang hobi menulis, tidak ada salahnya Anda menyalurkan hobi Anda menjadi pundi-pundi rupiah. Pekerjaan menulis ini merupakan salah satu dari ide peluang bisnis teknologi di bidang IT paling mudah dilakukan. Apalagi jika Anda memahami masalah SEO atau Search Engine Optimization, maka nilai artikel Anda akan dihargai lebih. Anda bisa menawarkan keahlian menulis Anda di forum-forum atau bergabung dengan perusahaan penulis konten.
Software developer hampir mirip dengan aplikasi mobile. Bila developer aplikasi mobile menyasar pada pengguna smartphone, maka software developer menyasar pengguna PC/Laptop.
Secara teknis, baik developer aplikasi mobile dan software sama-sama membutuhkan kemampuan coding yang baik. Namun, bukan berarti Anda harus mempunyai skill tersebut untuk membuka usaha ini. Anda dapat membuat konsep software yang dibutuhkan pasar, lalu berikan ide tersebut pada developer Anda untuk dieksekusi. Pasar sofware development begitu transformatif dan luas. Harga software original yang dijual pun tidak murah. Sehingga, salah satu bisnis di bidang IT ini masih memiliki prospek bagus di masa depan.
Terima Kasih<3
Comments
Post a Comment